Sangihe, SuaraSulut.com — Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Kepulauan Sangihe, Steven Wowor, bersama tim menyerahkan enam sertifikat tanah milik Kampung Utaurano dalam sebuah seremoni yang berlangsung beberapa waktu lalu. Penyerahan ini menandai langkah penting dalam memberikan kepastian hukum atas aset tanah desa.
Penyerahan sertifikat tersebut disambut baik oleh pemerintah kampung yang diwakili Kapitalaung Utaurano, Herdyanto Takapulungang. Ia menyampaikan apresiasi atas perhatian dan dukungan pemerintah dalam mendorong legalisasi aset desa.
Sertifikat ini merupakan bagian dari upaya pemerintah dalam memastikan kepemilikan tanah yang sah serta mengoptimalkan pemanfaatannya bagi kepentingan masyarakat. Dalam sambutannya, Steven Wowor menegaskan komitmen Badan Pertanahan Nasional (BPN) untuk terus melanjutkan program sertifikasi tanah, termasuk Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di masa mendatang.
“Kami berharap sertifikat ini dapat memberikan manfaat nyata bagi masyarakat, terutama dalam meningkatkan kesejahteraan melalui pengelolaan aset yang jelas dan terjamin secara hukum,” ujar Wowor.
Kapitalaung Herdyanto Takapulungang menekankan bahwa program ini sangat membantu masyarakat dalam memperoleh kepastian hukum atas tanah mereka. “Penyerahan sertifikat ini menjadi bukti nyata dukungan pemerintah kepada masyarakat kami. Semoga program seperti ini terus berlanjut di tahun-tahun mendatang,” katanya.
Dengan adanya sertifikat ini, tanah yang dimiliki Kampung Utaurano kini memiliki dasar hukum yang kuat, sehingga dapat dimanfaatkan untuk berbagai kepentingan pembangunan desa, baik dalam sektor ekonomi, sosial, maupun infrastruktur.
Diharapkan program PTSL terus menjadi prioritas di wilayah Kabupaten Kepulauan Sangihe, guna memastikan seluruh masyarakat mendapatkan hak atas tanah mereka secara sah dan berkelanjutan.
(Erick Sahabat)
