Permohonan Eksekusi Tanah Di Perkantoran Pemkab Minut Sudah Berproses, Ketua PN Airmadidi : Januari

oleh -2307 Dilihat
oleh
Ketua Pengadilan Negeri Airmadidi Syahreza Papelma, SH MH

MINUT- Kuasa Hukum Shintia Gelly Rumumpe Gelendy bersama Paul Manusu,SH dibawah kantor FELIX PAUL MANUSU,SH dan REKAN, telah memasukan permohonan eksekusi tahap dua atas putusan Mahkama Agung perdata nomor 3655 K/PDT/2024 yang menolak atas gugatan dari Pemkab Minut atas tanah di hampir semua komplek perkantoran Pemerintah Minahasa Utara.
Surat putusan MA tersebut sejak tanggal 30 September 2024 dan sudah disampaikan ke pihak penggugat dalam hal ini Pemkab Minut dan pihak tergugat Shintia Gelly Rumumpe sejak tanggal 26 November 2024 yang sudah inkrah disampaikan oleh pengadilan negeri Airmadidi.
Sejak tanggal 10 Desember 2024, pihak Shintia Gelly Rumumpe telah memasukan permohonan dan telah membayar panjar biaya eksekusi.
Ketua pengadilan negeri Airmadidi Syahreza Papelma, SH MH saat dikonfirmasi oleh beberapa media terkait permohonan eksekusi yang dimohonkan pihak SGR di halaman Kejari Minut, Kamis,(19/12/2024), membenarkan bahwa sudah masuk permohonan eksekusi tahap dua dari tergugat atau pihak Shintia Gelly Rumumpe dan sudah mendapat info dari panitra.
“Iya sudah masuk permohonan eksekusi tahap dua, sudah dapat info dari panitra dan sementara diproses tapi mungkin nanti bulan Januari,” ucap ketua pengadilan negeri Airmadidi yang baru se bulan menjabat ini.

(Franky P)