Janjikan Bibit Pohon Kakao, Oknum Relawan di Buol Ditangkap  

oleh -1490 Dilihat
Oknum relawan diproses, janjikan Bibit Pohon Kakao Ke warga
Oknum relawan diproses, janjikan Bibit Pohon Kakao Ke warga untuk pilih paslonya. (Suarasulut.com/Ist)

Suarasulut.com, PALU– Seorang relawan salah satu calon Bupati dan Wakil Bupati Buol di Pilkada 2024 inisial SR (55), diamankan Penyidik Penegak Hukum Terpadu (Gakkumdu) Polres Buol setelah dilaporkan atas dugaan politik uang.

“Kasus ini terjadi pada tanggal 21 Oktober 2024 di Desa Tongon, Kecamatan Momunu, Kabupaten Buol di rumah SR (55), seorang petani. Ia merupakan relawan salah satu calon Bupati dan Wakil Bupati Buol di Pilkada 2024,” terang Kasubbid Penmas  AKBP Sugeng Lestari di Palu, melalui rilis yang diterima, Minggu (1/11/2024).

Menurutnya, awalnya SR berinisiatif memberikan 1000 bibit pohon kakao umur 3 bulan kepada warga, dengan tujuan agar warga memilih paslonnya dan tidak memilih paslon yang lain.

“Dalam perkara ini, SR disangka melanggar Pasal 187A Jo. Pasal 73 ayat (4) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2020,”jelasnya.

Ia menjelaskan, kasus pelanggaran Pilkada 2024 tersebut terdaftar dalam laporan polisi dengan nomor: LP/B/435/X/2024/SPKT/Polda Buol/Polda Sulteng dengan inisial terlapor SR.

“Kasus dugaan Politik Uang dengan tersangka SR (55) sudah sampai P.21 dan hari ini tanggung jawab tersangka dan barang bukti sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Buol,” kata AKBP Sugeng Lestari (*RN)