Sangihe, SuaraSulut.com – Tahapan perbaikan dokumen persyaratan bakal calon Bupati dan Wakil Bupati untuk Pilkada serentak 2024 resmi berakhir pada Minggu (8/9) pukul 00.00 WITA. Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kepulauan Sangihe kini bersiap melangkah ke proses verifikasi dokumen.
Ketua Divisi Pendidikan Pemilih dan Partisipasi Masyarakat KPU Sangihe, Iklam Patonaung, mengungkapkan bahwa seluruh bakal calon berhasil memenuhi kewajiban mereka sebelum tenggat waktu. “Hingga pukul 23.59 WITA, keempat bakal calon telah menyerahkan hasil perbaikan dokumennya. Setelah itu, dokumen-dokumen tersebut kami terima dan akan segera kami verifikasi lebih lanjut,” jelasnya, Minggu (8/9).
Proses verifikasi menjadi langkah penting dalam memastikan bahwa seluruh dokumen persyaratan calon memenuhi ketentuan yang berlaku. KPU juga akan melakukan koordinasi internal sebelum mengumumkan hasil verifikasi pada 13 September 2024. Pengumuman ini akan menjadi momen penentuan bagi status penerimaan dan keabsahan masing-masing calon.
Tahap berikutnya adalah penetapan calon Bupati dan Wakil Bupati pada 22 September 2024. Penetapan ini menandai kesiapan para kandidat untuk bersaing dalam kontestasi demokrasi di Kepulauan Sangihe.
Dengan semua dokumen telah diperbaiki dan diserahkan, KPU Sangihe optimistis dapat menjalankan seluruh tahapan Pilkada dengan lancar. “Kami berkomitmen untuk memastikan setiap proses berjalan transparan dan sesuai aturan,” tutup Iklam.
Pilkada serentak 2024 di Sangihe diharapkan menjadi ajang demokrasi yang tidak hanya kompetitif, tetapi juga mencerminkan harapan masyarakat untuk masa depan daerah yang lebih baik. Komitmen KPU Sangihe dalam memastikan proses yang transparan dan profesional menjadi bukti nyata dedikasi terhadap pelaksanaan demokrasi yang sehat. Masyarakat juga menunjukkan antusiasme yang tinggi, memberikan semangat positif untuk penyelenggaraan Pilkada yang sukses.
(Erick Sahabat)
