Rezah Tahanan Kabur Dari Polsek Biromaru Jadi DPO Dua Polsek Ditangkap

oleh -1816 Dilihat
Kasubbid Penmas Bid Humas Polda Sulteng, Kompol Sugeng Lestari
Kasubbid Penmas Bid Humas Polda Sulteng, Kompol Sugeng Lestari

PALU-Rezah, salah satu tahanan yang kabur dari polsek Biromaru, Polres Sigi, kini masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) di Polsek Palu Barat  akhirnya berhasil ditangkap di Kabupaten Toli-toli desa Basidondo.

Sebelumnya, ia bersama rekannya Firdaus kembali mencoba peruntungan dengan mencuri dan membobol rumah warga di Kelurahan Buluri, Kota Palu. Namun sayang, Firdaus tertangkap warga saat bersembunyi di semak-semak. Parahnya lagi, rekan seperjuangannya, Rezah, harus meninggalkannya dengan mencuri sepeda motor milik warga Buluri.

Saat ditanya warga, Firdaus berusaha mengelak, namun raut wajahnya menarik perhatian warga yang saat itu hampir melampiaskan amarahnya. Beruntung Mitra Kamtibmas Polsek Palu Barat langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Palu Barat. Alhasil, dengan respon cepat, tepat dan akurat, Kapolsek beserta personelnya tiba di tempat kejadian perkara (TKP).

Firdaus selamat dari kejadian tersebut setelah polisi membawanya ke Mapolsek Palu Barat. Saat diinterogasi ia mengakui perbuatannya dan yang mengejutkan, ia merupakan tahanan DPO yang kabur dari Polsek Biromaru.

Kasubbid Penmas Bid Humas Polda Sulteng, Kompol Sugeng Lestari saat dikonfirmasi menambahkan, polisi telah menangkap dua dari empat orang yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Polres Sigi.

“Saat ini, dari 4 narapidana yang kabur dari Rutan Polsek Biromaru, sudah diamankan 2 orang yakni Abrianto dan Firdaus. Selanjutnya 2 tersangka lainnya yakni Reza dan Julfianus masih dalam pengejaran.”kata Kompol Sugeng. Senin, (24/06/2024)

Sementara itu, Kapolsek Palu Barat Iptu Makmur Johan yang membenarkan penangkapan DPO tersebut menjelaskan, awalnya malam itu sekitar pukul 23.30 Wita, warga Kel. Buluri yang merupakan Mitra Kamtibmas Polsek Palu Barat melaporkan adanya kasus pencurian sepeda motor.

Maka berdasarkan laporan warga tersebut, Kapolsek bersama personel Polsek Palu Barat langsung menuju tempat kejadian perkara (TKP) dan menangkap pelaku yang ternyata merupakan DPO Polsek Biromaru yang kabur dari tahanan.

“Jadi setelah kami jemput dari TKP, kami langsung bawa ke Mapolsek Palu Barat. Kami interogasi karena temannya telah mencuri sepeda motor warga Buluri. Dan mereka sempat membongkar rumah warga. Barang bukti yang diamankan berupa sebuah Palu,” jelas Kapolsek.

Menurut Kapolsek, saat diperiksa lebih lanjut, tersangka Firdaus menyebut nama Rezah yang merupakan temannya saat kabur dari tahanan Polsek Biromaru.

Di sisi lain, kata Kapolsek, status Firdaus adalah DPO Polres Sigi sehingga pihaknya sedang berkoordinasi dengan Polres Sigi.

“Kanit Pidum Sat Reserse Polres Sigi dan anggotanya datang untuk berkoordinasi terkait tahanan tersebut (Firdaus) dan meminta untuk dibawa ke Polres Sigi. Sehingga Pada pukul 00.50 WITA para tahanan dijemput yang kemudian dibawa ke Polres Sigi pada pukul 01.10 WITA dini hari. Namun sebelumnya ada laporan serah terima DPO dari Kapolsek Palu Barat kepada Aiptu Muh Rafiq, Kanit Pidum Sat Reserse Polres Sigi.”ujar Kapolsek

Menurut Kapolsek, pihaknya berterima kasih kepada mitra Kamtibmas di Kel. Buluri yang telah melaporkan kejadian itu sehingga tidak menimbulkan dampak yang lebih buruk, misalnya main hakim sendiri. Sebab jika ada yang main hakim sendiri maka akan timbul permasalahan baru.

“Apabila terdapat indikasi adanya gangguan Kamtibmas di wilayah tersebut, segera laporkan kepada kami di kantor polisi sebagai garda terdepan kepolisian dalam menjaga Kamtibmas, kami akan merespon secepatnya.” Sarannya. (RN*)