Sulut, Pelaksana Tugas Sekretaris Dewan DPRD Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) membacakan surat masuk dalam rangkaian pertanggungjawaban Gubernur pelaksanaan APBD Tahun 2023.
Ia pun menyampaikan hal-hal dalam surat masuk terkait penyampaian/penjelasan Gubernur terhadap Ranperda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan apbd provinsi sulawesi utara tahun anggaran 2023.
“Yaitu Peraturan Pemerintah No. 15 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah ,” ujarnya
Paripurna yang berkenaan dengan pelaksanaan apbd provinsi sulawesi utara tahun anggaran 2023, yang di rangkaikan dengan beberapa pembahasan yang harus di bahas di sampaikannya juga, di ruang sidang paripurna, Jumat (14/6/2024).
“Adapun yang akan di bahas sekaligus pemandangan umum fraksi terhadap ranperda, serta tanggapan dan/atau jawaban gubernur terhadap pemandangan umum fraksi, dan penyampaian/penjelasan dprd terhadap 3 (tiga) buah Ranperda prakarsa DPRD tentang perubahan ketiga atas peraturan daerah nomor 4 tahun 2016 tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah, ranperda tentang pemberdayaan pemuda, dan ranperda tentang perlindungan dan pelestarian danau tondano,” paparnya.
“Sekaligus pendapat gubernur terhadap 3 (tiga) buah ranperda tersebut serta tanggapan dan/atau jawaban fraksi terhadap pendapat gubernur,” tandasnya.
