Berlangsung 14 Hari, Ini 9 Target Operasi Keselamatan Samrat 2024 Polres Kotamobagu

KOTAMOBAGU – Polres Kotamobagu bersama instansi terkait, akan menggelar Operasi Keselamatan Samrat 2024 untuk menekan angka kecelakaan dan pelanggaran lalu lintas serta meningkatkan disiplin masyarakat dalam berlalu lintas, menjelang bulan suci Ramadhan dan perayaan Idul Fitri 1445 Hijriah.

Operasi Keselamatan Samrat 2024 ini akan berlangsung selama 14 hari, mulai tanggal 4 sampai 17 Maret 2024.

Apel gelar pasukan yang dipimpin oleh Wakapolres Kompol Arie Prakoso, SIK,MH, digelar di Mapolres Kotamobagu, Sabtu (2/3/2024).

Dalam sambutannya, Wakapolres menegaskan bahwa tema operasi Keselamatan Samrat 2024 adalah “Keselamatan Berlalu Lintas yang Pertama dan Utama”.

“Perlu kita pahami bersama bahwa dalam pelaksanaan operasi Keselamatan Samrat 2024 ini mengedepankan kegiatan preemtif, preventif, edukatif serta persuasif dan humanis, didukung penegakan hukum, teguran secara elektronik dan simpatik,” tegas Wakapolres membacakan amanat.

Apel gelar pasukan ini tidak hanya melibatkan personil Polres Kotamobagu, tetapi juga dihadiri oleh POM TNI AD, Dishub Kotamobagu, Jasaraharja, serta Pramuka Saka Bhayangkara dan duta pelopor keselamatan lalu lintas.

Operasi Keselamatan Samrat 2024 ini diharapkan dapat menciptakan kesadaran dan kepatuhan masyarakat terhadap aturan lalu lintas demi terwujudnya keamanan dan ketertiban berkendara yang lebih baik di Kota Kotamobagu.

Adapun target operasi mencakup beberapa hal, antara lain:

1. Pengemudi kendaraan bermotor yang menggunakan ponsel saat berkendara.
2. Pengemudi di bawah umur yang tidak memenuhi syarat untuk mengemudi.
3. Pemboncengan sepeda motor lebih dari satu orang yang melanggar aturan.
4. Kewajiban menggunakan helm bagi pengendara sepeda motor dan safety belt bagi pengendara mobil.
5. Mengemudi dalam kondisi pengaruh alkohol yang membahayakan.
6. Pengemudi yang melanggar aturan arah lalu lintas.
7. Kendaraan yang melampaui batas kecepatan yang ditentukan.
8. Kendaraan yang menggunakan knalpot brong atau berbunyi keras, serta kendaraan tanpa pelat nomor atau TNKB.
9. Lokasi-lokasi rawan kecelakaan dan pelanggaran lalu lintas akan mendapatkan perhatian khusus dalam operasi ini.

(guf)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Exit mobile version