Truk Tronton Bebas Keluar Masuk Isi BBM Solar Subsidi di SPBU, Pengelola Abaikan Edaran Wali Kota Kotamobagu

oleh -10385 Dilihat

KOTAMOBAGU – Para pengguna mobil diesel di Kota Kotamobagu mengeluhkan sejumlah kendaraan besar seperti truk tronton yang mendominasi pengisian Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar subsidi di SPBU Kotobangon, Kecamatan Kotamobagu Timur, Kota Kotamobagu.

Salah satu pengemudi mobil diesel yang tidak ingin disebutkan namanya mengeluhkan prioritas pengelola SPBU yang cenderung mengutamakan truk tronton untuk mengisi solar subsidi, sementara kendaraan umum lainnya harus antre dengan waktu yang
cukup lama.

“Seharusnya SPBU lebih memperhatikan kendaraan umum yang sudah mengantri. Kami juga butuh BBM solar subsidi, bukan hanya truk tronton yang mendapatkannya,” ujar salah seorang sopir mobil diesel.

Protes juga disampaikan terkait truk tronton yang diizinkan keluar masuk tanpa batasan, sedangkan pengguna mobil diesel lainnya harus rela tidak mendapatkan bagian dalam pengisian BBM solar subsidi.

“Bayangkan, truk tronton bisa mengisi tangki hingga 200-300 liter, sementara kami yang sudah mengantri berjam-jam malah tidak mendapatkannya. Ini sangat tidak adil,” tambahnya.

Sementara itu, dampak lainnya juga memicu terjadinya kemacetan di ruas jalan sekitar SPBU, akibat antrian truk besar di lokasi tersebut. Hal ini menjadi sorotan masyarakat setempat yang merasa terganggu oleh situasi tersebut.

Sebelumnya, Kapolres Kotamobagu, AKBP Dasveri Abdi SIK, akan mengambil langkah tegas terhadap para pelaku penimbunan BBM bersubsidi.

“Kami akan melakukan langkah tegas, jika ada laporan pasti akan kita tindak lanjuti,” tegas Kapolres baru-baru ini.

Kapolres juga mengimbau kepada jajarannya untuk memonitor setiap kendaraan perusahaan yang mengisi BBM di SPBU, dengan tujuan memastikan bahwa perusahaan tidak membeli BBM subsidi untuk keperluan industri.

“Saya juga menyampaikan kepada jajaran untuk memonitor setiap kendaraan-kendaraan milik perusahaan dalam mengisi BBM di SPBU. Kita harus memastikan bahwa mereka membeli BBM Industri dan tidak memanfaatkan BBM subsidi,” jelasnya.

Kapolres Kotamobagu menegaskan bahwa tindakan tegas akan diambil terhadap oknum yang sengaja melakukan penimbunan BBM bersubsidi, sesuai dengan perintah Kapolri kepada seluruh jajaran kepolisian.

Sementara berdasarkan, Surat Edaran Wali Kota Kotamobagu nomor 44 tahun 2022 tentang pengendalian dan pengawasan penyaluran Jenis Bahan Bakar Minyak Tertentu (JBT) solar bersubsidi di Kota Kotamobagu, diatur sebagai berikut.

1. Pembelian JBT Solar bersubsidi pada SPBU penyalur hanya diperbolehkan untuk kendaraan sebagaimana diatur pada Perpres Nomor 191 Tahun 2014 yaitu:

a. Kendaraan bermotor perseorangan di jalan untuk angkutan orang atau barang dengan tanda nomor kendaraan berwarna dasar hitam dengan tulisan putih.
b. Kendaraan bermotor umum dijalan untuk angkutan orang atau barang dengan tanda nomor kendaraan berwarna dasar kuning dengan tulisan hitam, kecuali mobil barang untuk pengangkutan hasil kegiatan perkebunan dan pertambangan dengan jumlah roda lebih dari 6 (enam) buah.
C. Semua jenis kendaraan untuk pelayanan umum antara lain mobil ambulance, mobil jenazah, mobil pemadam kebakaran dan mobil pengangkut sampah.

2. Pembatasan pembelian JBT Solar bersubsidi sebagaimana diatur dalam Keputusan BPH MIGAS nomor 04/P3JBT/BPH MIGAS/KOM/2020 adalah sebagai berikut:
a. Kendaraan bermotor perseorangan roda 4 (empat) paling banyak 60 (enam puluh) liter/hari/kendaraan;
b. Kendaraan bermotor perseorangan umum angkutan orang atau barang roda 4 (empat) paling banyak 80 (delapan puluh) liter/hari/kendaraan
c. Kendaraan bermotor umum angkutan orang atau barang roda 6 (enam) atau lebih paling banyak 200 (dua ratus) liter/hari/kendaraan.

3. Jenis Kendaraan yang dilarang menggunakan JBT Solar bersubsidi adalah sebagai berikut :
a. Truk Molen
b. Truk Semen Curah
c. Truk BBM
d. SKID Tank
e. Truk CPO
f. Truk BBM Industri dan Kompetitor PT Pertamina
g. Truk Pengangkut Gas
h. Truk Pengangkut Alat Berat
i. Alat Berat
j. Truk Pengangkut Aspal
k. Dump Truk Roda >6
I. Kendaraan Dinas (Plat Merah)

4. Segmen pengguna lainnya dari JBT Solar bersubsidi antara lain:
a. Transportasi air yang menggunakan motor tempel dan diusahakan oleh warga negara indonesia atau Badan Hukum Indonesia yang digunakan untuk angkutan umum/perseorangan dengan verifikasi dan rekomendasi dari Lurah/Kepala Desa/Kepala Perangkat Daerah Yang membidangi transportasi, Kepala Dinas Perhubungan Kota Kotamobagu.
b. Sektor Pelayanan Umum:
– Krematorium dan tempat ibadah untuk proses pembakaran dan atau penerangan dengan verifikasi dan surat rekomendasi dari Kepala Bagian Perekonomian dan Pembangunan Setda Kota Kotamobagu.
– Panti asuhan dan panti jompo untuk penerangan dengan verifikasi dan surat rekomendasi dari Kepala Bagian Perekonomian dan Pembangunan Setda Kota Kotamobagu.
– Rumah sakit tipe C dan tipe D, dan puskesmas untuk penerangan dengan verifikasi dan surat rekomendasi dari Kepala Dinas Kesehatan Kota Kotamobagu.
c. Sektor Perikanan :
– Pembudidaya ikan skali kecil dengan verifikasi dan surat rekomendasi Kepala Dinas Pertanian dan Perikanan Kota Kotamobagu
d. Sektor Pertanian :
– Petani/Kelompok tani/usaha pelayanan jasa alat mesin Pertanian yang melakukan usaha tani tanaman pangan, Holtikultura, Perkebunan dengan luas maksimal 2 (dua) Hektare, dan Peternakan dengan menggunakan mesin pertanian dengan verifikasi dan rekomendasi dari Lurah/Kepala Desa/Kepala Dinas Pertanian dan Perikanan Kota Kotamobagu.
e. Usaha Mikro:
– Mesin-mesin perkakas yang motor penggeraknya menggunakan Minyak Solar untuk keperluan usaha mikro. Pembelian dilakukan dengan verifikasi dan surat Rekomendasi dari Kepala Dinas Perdagangan, Koperasi, UMKM Kota Kotamobagu.

5. Pengelola SPBU agar memasang tanda pemberitahuan waktu pengiriman Solar dari terminal BBM (Depot) ke SPBU, dan waktu penyaluran dari SPBU ke kendaraan konsumen pengguna setiap hari, untuk menghindari antrian diluar jam penyaluran.

6. Pengelola SPBU melalui pengawas dan atau operator agar melakukan pencatatan jumlah BBM yang akan di isi khusus antrian kendaraan pengguna JBT Solar bersubsidi agar sesuai dengan jumlah stok yang akan disalurkan SPBU perhari, serta membatasi antrian sesuai jumlah stok yang akan disalurkan.

7. Pemilik dan atau Pengemudi semua jenis kendaraan angkutan barang dan penumpang dilarang untuk parkir atau menyimpan kendaraan pada badan jalan, trotoar, bahu jalan, dan ruang publik lainnya diarea SPBU diluar jam operasional SPBU.

8. Segala bentuk pelanggaran terhadap peraturan dan ketentuan sebagaimana disampaikan dalam surat edaran ini yang ditemukan oleh Tim Pengawas dan atau yang dilaporkan oleh masyarakat akan diproses sesuai hukum yang berlaku.

9. Surat Edaran ini berlaku mulai tanggal 1 April 2022 sampai dengan ada perubahan peraturan perundang-undangan atau ketentuan yang mengatur lain tentang penyediaan dan penyaluran JBT Solar bersubsidi.

(guf)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.