Teknik Polisi Palu Lacak IMEI Perangkat Handphone Berhasil Ungkap Tersangka Hingga ke Morowali

oleh -2135 Dilihat
Kepolisian Sektor (Polsek) Palu Barat, Polresta Palu berasil menangkap keberadaan seorang pria inisial AS (31), terduga pelaku pencurian handphone di Morowali. Foto : Humas Polsek Palu Barat, Polresta Palu
Kepolisian Sektor (Polsek) Palu Barat, Polresta Palu berasil menangkap keberadaan seorang pria inisial AS (31), terduga pelaku pencurian handphone di Morowali. Foto : Humas Polsek Palu Barat, Polresta Palu

PALU-Kepolisian Sektor (Polsek) Palu Barat, Polresta Palu berhasil menangkap keberadaan seorang pria inisial AS (31), terduga pelaku pencurian handphone di Jalan Bayam Kelurahan Balaroa  Kecamatan Palu Barat Kota Palu. AS diringkus Polisi di Kabupaten Morowali Desa Lantula Kecamatan Wita Ponda.

Lokasi penangkapan yang terbilang jauh itu tidak menghalangi polisi mengungkap kasus tersebut. Alhasil, dengan menggunakan teknik atau pengetahuan dan kepandaian  pelacakan nomor IMEI perangkat, polisi berhasil mendeteksi pelakunya.

IMEI adalah singkatan dari International Mobile Equipment Identity, yang merupakan nomor unik yang diberikan kepada setiap perangkat seluler.

Kapolsek Palu Barat AKP Rustang menjelaskan, awalnya pada Kamis 2 November 2023 sekitar pukul 20.00 wita, Tim Opsnal Polsek Palu Barat melaksanakan penyelidikan kasus pencurian sesuai dengan Laporan polisi nomor: LP-B /228/XI/2023/ Resta palu-sek palbar, tanggal 2 November  2023.

Selanjutnya, pada Rabu 15 November 2023, Tim Ops menemukan Trace IMEI salah satu handPhone merek Oppo yang juga dicuri pelaku.

“ Handphone itu berada di Desa Lantula Kecamatan Wita Ponda Kabupaten Morowali. Kemudian Tim Ops berangkat ke Morowali. Selanjutnya kami kemudian bekerja sama dengan Polsek Witaponda Res Morowali, mencari titik lokasi tersebut dan pengguna Hand Phone tersebut, “ kata AKP Rustang. Selasa, (11/21/2023).

Menurut Rustang kerjasama kedua polsek membuahkan hasil dengan ditemukan dan diamankan  seorang laki laki yang mengaku  bernama AS Alias Olin.

“ Terduga AS saat itu sementara menguasai Handphone tersebut. Kemudian dilakukan pencocokan IMEI dan hasilnya sesuai. “ jelas Rustang

Selanjutnya terduga dibawa ke Polsek Wiaponda untuk dimintai keterangan dan hasilnya AS mengakui perbuatannya telah melakukan pencurian . kemudian Ahmad Solihin di bawa ke Mako Polsek Palu Barat untuk dilakukan proses hukum.

Rustang menambahkan, fakta di lapangan melalui hasil introgasi pelaku telah mengakui melakukan pencurian. “ Uang sebesar Rp.13.000.000 yang telah dicuri telah habis digunakan pelaku. Satu Tas perempuan warna hitam  bersama identitas pelapor telah dibakar oleh pelaku, sementara dua pasang anting tidak diakui oleh pelaku telah diambil. “ ujarnya. (* Okemo*)