BITUNG, Naskah akademik terkait dengan Rancangan Peraturan Daerah (RANPERDA) Haji dan anggaran biaya lokal sebagai implementasi perubahan PKN II Angkatan XVI Tahun 2023, yang di usulkan oleh Kepala Kantor Wilayah Kementrian Agama Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) ini merupakan sebuah terobosan maju.
Kepala Kantor Agama Kota Bitung mengatakan, penyerahan Naskah Ranperda Haji dan naskah standarisasi biaya lokal ini kepada Anggota DPRD Sulut yang akan di kawal menjadi PERDA, ini merupakan hal yang sangat luar biasa dan memberi dampak yang baik bagi jamaah haji.
“Yang nantinya Ranperda Haji ini terwujud menjadi PERDA membawa dampak yang luar biasa bagi Jamaah Haji di Prov. Sulut,” ucap Pasiak saat di wawancarai awak media suarasulut.com di ruang kerjanya, Rabu (1/11/2023).
Lanjutnya, jika RANPERDA ini menjadi PERDA, maka jamaah haji yang ada di Sulut tidak lagi susah-susah menyediakan biaya lokal.
“Karena nanti sudah akan di anggarkan lewat APBD. Sehingga semua jamaah haji yang ada di Kabupaten/Kota se Prov. Sulut akan tercover biaya lokalnya melalui APBD,” terangnya.
Tentunya sebagai Kepala Kantor Agama Kota Bitung, kami sangat mendukung sebuah langkah maju, terobosan yang besar yang nilai manfaatnya sangat di nanti-nantikan oleh para jamaah haji di Prov. Sulut, sebab mereka sangat terbantu.
“Jika RANPERDA ini menjadi PERDA tentu akan mengikat kepada semua Kepala Daerah yang ada di Prov. Sulut. Sehingga kedepan musim Haji tiba, maka Pemerintah Daerah itu sudah tertata anggaran biaya lokal yang di peruntukan bagi jamaah haji,” tandasnya.
Untuk di ketahui, memang kita tidak bisa pungkiri sering kali di keluhkan oleh jamaah haji. Apalagi biaya lokal ini tidak sama dengan biaya penerbangan komersil, karena ini sifatnya carter. Sehingga biayanya agak besar bisa dua kali lipat dari penerbangan yang reguler.
Yang paling penting Ranperda ini jika jadi Perda akan meminimalisir terjadinya perdebatan dan perselisihan atau adanya kecurigaan sana-sini terkait biaya lokal.
(Ahmad)
