MINUT- Menanggapi statemen kepala Kejaksaan Negeri Airmadidi Yohanes Priyadi terkait kasus DAK Diknas Minut tahun 2022, bahwa masih menunggu perhitungan kerugian oleh BPKP, Dr.Edwin Wantah mempertanyakan hal tersebut. Kepada media ini, Senin (30/10/23), Wantah menyebutkan statemen tersebut bukan berupa suatu kemajuan proses kasus. Alasannya, sekitar bulan Juli 2023, sudah ada statemen resmi dari kejaksaan Negeri Airmadidi bahwa dalam waktu dekat akan ada penetapan tersangka soal kasus DAK Diknas Minut Rp.27 Miliar dibeberapa media lokal.
“Sekitar bulan Juli sudah ada statemen dari kejaksaan Airmadidi, bahwa dalam waktu dekat akan ada penetapan tersangka. Ini sudah akhir bulan Oktober, seharus sudah ada perkembangan kasus tersebut, bukan masih menunggu dari pihak lain.” ujar ketua cendekiawan muda Minut ini.
Wantah juga menyampaikan, kasus tersebut sudah berdasarkan rekomendasi dan audit BPK dan sudah ada pemeriksaan dari inspektorat, semua data telah ada, kanapa harus menunggu lagi perhitungan dari pihak BPKP. Wantah dengan tegas meminta agar pihak kejaksaan harus seriusi kasus tersebut, karena ini menyangkut dunia pendidikan yang menjadi dasar kemajuan suatu daerah bahkan suatu negara.
“Kasihan juga bagi pokmas yang hingga saat ini masih banyak yang belum terbayar, padahal mereka banyak yang mengutang di toko-toko bangunan hanya untuk ingin menyelesaikan pekerjaan tersebut.” Terang Wantah.
Wantah juga menambahkan, kasus DAK Diknas yang dikerjakan lewat swakelola tipe empat tersebut dari awal sudah bermasalah, ketika sudah tanda tangan kontrak dengan pihak pokmas dan sudah ada pencairan dan pekerjaan, sayangnya belum ada surat keputusan (SK) pekerjaan yang menyebutkan pihak-pihak yang bertanggung jawab dalam pekerjaan tersebut termasuk konsultan dan pengawasan.
“Ini akibat prosedur pekerjaan yang jelas-jelas telah menyalahi aturan. Sudah ada pengakuan dari inspektorat lewat beberapa pemberitaan bahwa SK pekerjaan hingga akhir masa kontrak kerja tidak ditanda tangan oleh kepala dinas saat itu, sedangkan SK tersebut merupakan aturan wajib saat melakukan suatu pekerjaan Pokmas.” ujar Wantah.
(FP)