Dua Perangkat Pangian Barat Tidak Aktif Selama 9 Bulan, Sangadi Evi Bukut: Saya Sudah Kirim Surat Pemberhentian Ke Camat

Terkait pemberitaan dua perangkat desa dipangian barat yang tidak diberi tunjangan atau gaji dan diduga digelapkan oleh sangadi pangian barat menurut sangadi Evi Bukut itu tidak benar,ini membantah pemberitaan salah satu media bahwa honor atau gaji aparat digelapkan oleh sangadi,menurut sangadi honor/gaji perangkat desa tersebut dikembalikan ke kas desa dijadikan silfa

Sangadi Evi Bukut mengatakan bahwa kedua aparat desa dengan nama DM dan YR (Inisial) sudah tidak aktif sejak bulan januari makanya tunjangan/gaji tidak diberikan kepada mereka dan tunjangan itu dikembalikan dan dijadikan silfa kas desa,saya sudah kirim 3 kali surat peringatan supaya segera bekerja tapi surat saya itu tidak diindahkan oleh kedua perangkat desa tersebut”Ucap Sangadi

Sangadi mengatakan bahwa untuk kelancaran dan tidak terganggunya kegiatan dan pelayanan pemerintahan desa Pangian Barat saya sudah melayangkan surat kepada Camat Passi untuk pemberitahuan pemberhentian sementara kepada dua perangkat desa selama masa pembinaan, saya sudah lakukan sesuai SOP dan regulasi yang ada makanya saya menyurat walaupun pemberhentian aparat desa adalah kewenangan sangadi tapi harus ada pemberitahuan ke Camat agar dapat disetujui,ini merujuk ke Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 67 Tahun 2017 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 83 Tahun 2015 Tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa

“Tapi balasan surat camat memerintahkan saya untuk membayar gaji perangkat dan sayapun berfikir lebih baik uang itu dikembalikam ke kas desa untuk digunakan kekegiatan desa yang lebih berguna,masa orang tidak kerja tanpa ada alasan apapun harus dibayar gajinya?”ucap Evi Bukut

“Ini berdasarkan pasal 5 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 67 tahun 2017 tentang pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa, perangkat desa itu bisa diberhentikan apabila yang bersangkutan meninggal dunia, berhenti sendiri (mengundurkan diri), atau diberhentikan”Tambah Evi

Camat Passi Timur Danny Rorimpandey SH setelah dihubungi media melalui Via telepon,Camat mengatakan bahwa benar telah menerima surat pemberitahuan pemberhentian dua perangkat desa dari sangadi”Ucap Camat Passi Timur

(Midi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Exit mobile version