Rinny Tamuntuan Terima Surat Pencatatan Inventarisasi, Sangihe Miliki 8 KIK EBT Terdaftar di Kemenkumham RI

oleh -2707 Dilihat
Kolase foto penyerahan Surat Pencatatan Inventarisasi KIK EBT dari Kemenkumham kepada Pj Bupati Kabupaten Kepulauan Sangihe, dr. Rinny Tamuntuan

Sangihe, SuaraSulut.com Penjabat (Pj) Bupati Kabupaten Kepulauan Sangihe, dr. Rinny Tamuntuan yang baru saja diperpanjang jabatannya pada Selasa (23/5/2023) menerima Surat Pencatatan Inventarisasi Kekayaan Intelektual Komunal (KIK) Ekspresi Budaya Tradisional (EBT) dari Kementerian Hujum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Republik Indonesia (RI) Kantor Wilayah Sulawesi Utara (Sulut) dalam acara Mobile Intelectual Property Clinic di Atrium Manado Town Square II Kota Manado.
Rabu, (24/5/2023).

Surat Pencatatan Inventarisasi KIK ini merupakan salah satu komitmen Kemenkumham Kantor Wilayah Sulawesi Utara dalam peningkatan pelayanan publik kepada masyarakat melalui pengembangan inovasi layanan masyarakat dan penyebarluasan informasi tentang pentingnya pendaftaran kekayaan intelektual baik personal maupun komunal di provinsi Sulawesi Utara

Kegiatan Mobile Intelectual Property Clinic sendiri adalah perlindungan hukum terhadap KIK yang menjadi aspek penting dalam mendorong kreativitas dan inovasi , karena itulah pemerintah dipandang perlu mendorong kesadaran masyarakat akan pentingnya kekayaan intelektual.

Mobile Intelectual Property Clinic diharapkan mampu mengakselerasi pencapaian tujuan dan upaya perintah Republik Indonesia untuk benar-benar mendorong potensi Kekayaan Intelektual Indonesia.

Pj Bupati Kabupaten Kepulauan Sangihe, dr. Rinny Tamuntuan saat diwawancarai awak media mengajak semua masyarakat Sangihe untuk mengucap syukur dan berbangga, karena KIK EBT Sangihe yang sudah terdaftar dan diakui ada delapan, yakni; Motif Kain Koffo, Ansambel Musik bambu Melulu, Kesenian ampa Wayer, alat Musik Arababu, Alat Musik Sasehaheng, Alat Musik Bansi, Alat Musik Oli, dan Alat Musik Salude.

“Pengahargaan yang diberikan melalui Surat Pencatatan Inventarisasi KIK EBT dan sudah diterima oleh Kabupaten Kepulauan Sangihe ini menjadi suatu kebnaggan tersendiri bagi seluruh masyarakat Sangihe,” ujar Pj Bupati Tamuntuan

Disinggung terkait kesuksesan pimpinan perempuan pertama di Tanah Tampungang Lawo tersebut mengukuhkan beragam kekayaan intelektual milik Sangihe tersebut Tamuntuan mengatakan bahwa itu sudah menjadi tugasnya karena sudah dipercayakan sebagai Pj Bupati Kabupaten Kepulauan Sangihe.

“Setelah dipercayakan sebagai Pj Bupati Sangihe, saya melihat banyak budaya di daerah ini yang masih belum dikenal luas dan belum terangkat sertamasih terpendam. Dan hal ini harus segera dilakukan karena jangan sampai ada daerah lain yang lebih dahulu mengklaim budaya ini menjadi milik mereka, sementara ini merupakan milik Kabupaten Kepulauan Sangihe,” jelas Istri Ketua DPRD Sulut ini.

Lebih lanjut Tamuntuan menjelaskan hal seperti ini sudah tentu dipandang bahwa pemerintah wajib mendorong kesadaran masyarakat, yang mana pentingnya melindungi kekayaan intelektual yang menjadi dasar dan ciri khas daerah masing-masing.

“Menjadi tanggung jawab pemerintah untuk lebih mengenalkan KIK ini hingga keluar provinsi, nasional ataupun tingkat Internasional namun sebelumnya harus dikukuhkan menjadi milik kita. Selanjutnya mungkin selain budaya kesenian ada makanan khas Sangihe yang akan kita perjuangkan dan untuk didaftarakn sebagai KIK EBT Sangihe,” tandas Tamuntuan

(Erick Sahabat)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.