Selamatkan Aset Desa, Warga Lilang Patungan Sewa Pengacara Termasuk Penerima BLT

oleh -1728 Dilihat
Aset Desa yang diperjuangkan masyarakat Lilang

 

Minut- Tudingan salah satu warga yang menyebutkan pemdes Lilang memotong BLT dibantah keras oleh mantan Hukum Tua desa Lilang dan perangkat desa serta pengurus BPD.

Mantan Hukum Tua desa Lilang Indra Rondonuwu yang didampingi sekdes Jein Pangkerego dan beberapa perangkat desa dan pengurus BPD saat ditemui media ini didesa Lilang kecamatan Kema Minahasa Utara, Rabu,(24/05/23), mengatakan, tidak ada pemotongan, yang terjadi berdasarkan kesepakatan bersama seluruh warga desa Lilang, karena ada permasalahan tanah aset desa yang diserobot pihak lain, pemdes dan BPD serta tokoh-tokoh masyarakat bersepakat untuk mengambil hak milik desa dengan menggunakan pengacara.
“Kesepakatan bersama dengan mantan Hukum Tua Rolli Rorong dan pengurus BPD, perangkat desa, dan tokoh-tokoh masyarakat, setiap kepala keluarga memberikan Rp.160.000, tapi bagi yang tidak mampu bisa memberikan berapa saja, bahkan ada yang tidak memberikan karena tidak mampu.” Ujar Rondonuwu di dampingi sekdes Lilang.

Jein Pangkerego sekretaris desa Lilang menambahkan, Yang menjadi tanggung jawab setiap kepala keluarga sesuai kesepakatan jumlah Rp.160.000 bukan Rp.165.000.

“Tudingan pemotongan BLT tidak benar, karena banyak juga penerima BLT telah menyerahkan sebelum penerimaan BLT, yang lain memang menyerahkan saat pembagian BLT, tapi bukan di potong. Hal ini seluruh masyarakat sudah tau, tapi hingga saat ini masih ada yang belum memberikan dan kurang tapi sudah menjadi kesepakatan bagi yang tidak mampu tidak dipaksa.” Tambah Pangkerego.

Pangkerego juga menjelaskan bahwa dana yang dikumpulkan untuk membayar pengacara Dipengadilan negeri dan dibagi sebanyak jumlah kepala keluarga sehingga mendapatkan jumlah Rp.160.000 per kepala keluarga.***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.