“Kembalikan Uang-Uang Kami Semua,” Ini Isi Tuntutan Nasabah Korban Dugaan Penggelapan Rp146 Miliar di PT Asuransi Jiwa Sinarmas Tbk

oleh -9849 Dilihat

Manado– Tak kunjung tuntasnya kasus dugaan penggelapan dana nasabah sekira Rp146 Miliar di PT Asuransi Jiwa Sinarmas Tbk, membuat para nasabah hilang kesabaran.

Rabu (24/05/2023) siang, nasabah menjadi korban menggelar aksi demo di sekitaran Kantor Bank Sinarmas di Jalan Samrat Nomor 18 Manado. Para nasabah berdemo dengan membawa tulisan-tulisan soal hak mereka. Diantaranya spanduk nasabah bertulislan “Kembalikan uang-uang kami semua,”.

Diketahui kasus ini berawal nasabah diduga dirugikan PT Asuransi Jiwa Sinarmas MSIG Tbk (PT ASJM Tbk), mempertanyakan tanggungjawab pihak perusahaan kerugian dialami nasabah yakni mencapai Rp146,1 miliar dari sebuah produk asuransi berbentuk investasi, dengan bunga keuntungan dijanjikan tinggi.

Korban tmenjadi nasabah dari PT AJSM Tbk sejak Tahun 2012, jauh sebelum para direksi-direksi terkait bekerja di PT AJSM. Dengan keyakinan menjadi nasabah karena melihat nama besar MSIG Jepang dan Sinarmas, sehingga yakin uang di investasikan aman dikelola PT AJSM. Keberadaan kantor administrasinya pun jelas yakni kantor cabang berada di Lantai 5 Gedung Sinarmas.

Kurun waktu 2012 -2019, semua pencairan polis ysudah jatuh tempo, telah dicairkan dan tidak ada masalah.

Tetapi Tahun 2020 setelah beberapa polis telah jatuh tempo belum dibayarkan, akhirnya 24 Agustus 2020 para nasabah merasa dirugikan mendatangi kantor cabang PT AJSM menanyakan masalah pencairan polis.

“Klien kami kala itu diterima Mario Vitores mengaku pimpinan sementara,” tegas Wenni Sariowan Kuasa Hukum para nasabah.

Lanjut Sariowan, beberapa pekan kemudian masuk informasi Mario Vitores telah diperiksa dan dinonaktifkan PT AJSM karena bermasalah. Hasil pengecekan atas polis para nasabah dan hasilnya polis-polis nasabah ternyata tidak terdaftar di system (bukan polis palsu). “Polis klien kami terdaftar dengan nama orang lain. Polis kami terdaftar tapi dengan jenis produk berbeda,” tegas Sariowan.

Tidak ada penjelasan, para nasabah dirugikan, November 2020 resmi melaporkan PT AJSM di Ditreskrimsus Polda Sulut. Laporan PT AJSM menolak membayar hak nasabah meskipun telah diatur di Pasal 28 (2) Undang-Undang no 40 Tahun 2014 Tentang Perasuransian yang berbunyi, “Perusahaan Asurasni wajib bertanggung jawab atas pembayaran klaim yang timbul apabila agen asuransi telah menerima premi, tapi belum menyerahkannya kepada perusahaan asuransi”.

Selain itu, ada juga pasal 28 POJK no 69 / POJK 5 / 2016 dan pasal 8 (1) POJK no 6 / POJK 7 / 2022 y intinya mengatakan hal sama. Diperkuat Undang-Undang Tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan Tahun 2023.

Lanjut Sariowan, laporan sedang ditangani Subdit Perbankan Polda Sulut di tahap penyidikan dengan dugaan pelanggaran UU Perasuransian dan UU Tindak Pidana Pencucian Uang.

Klien kami sudah diperiksa banyak kali, jauh lebih banyak dari pemeriksaan terhadap terlapor dan telah dilaksanakan gelar perkara khusus di Bareskrim Polri pada Tanggal 22 Desember 2022, di mana klien kami hadir sebagai peserta gelar perkara khusus, tapi hingga saat ini klien kami belum menerima pemberitahuan apa sebenarnya petunjuk-petunjuk dari hasil gelar perkara khusus itu.

Lanjutnya, belum adanya penetepan tersangka. “Kami bandingkan kasus indosurya ribuan korbannya bisa selesai sekitar dua tahun lebih, kasus Sinarmas MSIG sudah 28 bulan belum selesai.***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.