Herwyn Malonda Pantau Proses Pendaftaran Bakal Calon Anggota DPD RI dan Calon Legislatif di Sulut

oleh -5325 Dilihat

Manado– Sesuai tahapan, pendaftaran bakal calon Legislatif dan DPD RI berlangsung selama 14 hari terhitung 1-14 Mei 2023.

Pendaftaran bakal calon Legislatif dan DPD RI, di KPU Sulut dipantau langsung Pimpinan Bawaslu RI, Herwyn Malonda.

Menurut mantan Ketua Bawaslu Sulut itu, tujuannya memastikan jajaran Bawaslu melakukan pengawasan tahapan pendaftaran bakal calon Legislatif dan DPD RI sesuai aturan.

Lanjut Manlonda, memastikan pengawasan jajaran Bawaslu itu bekerja berjenjang. Memastikan proses pendaftaran bakal caleg ini berjalan sesuai batas waktu, syarat minimal harus dipenuhi, pemenuhan berkas-berkas calon, termasuk aplikasi SILON.

Lanjutnya, nantinya akan berikan saran perbaikan, termasuk akan mencarikan solusi baik, Jika ada masalah dalam proses pendaftaran.

Malonda mengakui adanya laporan temuan dari daerah terkait keterwakilan perempuan 30 persen belum terpenuhi.

“Itu sering jadi masalah. Kemudian syarat-syarat administrasi memang harus dipenuhi parpol. Memang ada dikembalikan dan mudah-mudahan sampai batas akhir bisa diselesaikan,” pungkas Malonda.(wal/*)