Dizolimi: Hamenda Pinta OJK Larang BNI Beroperasi

oleh -701 Dilihat

Manado, Mantan terpidana kasus usance Letter of Credit (LC) dengan Bank Negara Indonesia (BNI) 1946 Tbk, John Hamenda dalam rangka mencari keadilan melayangkan gugatan ke Bank BNI milik pemerintah.

Hal ini dilakukannya bukan semata-mata melakukan pemerasan, tetapi untuk mendapatkan keadilan atas penyitaan aset-aset miliknya.

John Amenda juga meminta Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melarang BNI beroperasi karena terindikasi telah merugikan konsumen (masyarakat), atau lembaga. Dasar itu juga Hamenda melakukan gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) yang dilakukan oleh BNI 46 dan Badan Pertanahan Nasional (BPN).

“Terkait dengan penyitaan aset, saya akan bermohon kepada OJK untuk menskors atau melarang sementara (suspend-red) BNI beroperasi. Alasan saya karena BNI 46 telah melakukan kejahatan perbankan. Selama 20 tahun saya berdiam diri,” Jelasnya saat diwawancarai awak media ini, Senin (8/5/2023).

“Saya akan melakukan langkah presuasif hingga ada penyelesaian dengan BNI 46,” sambung Hamenda. (Red)

Hamenda mengatakan, dirinya tidak tega melakukan gugatan atau menggunakan jasa OJK untuk ‘menghancurkan’ BNI 46. Namun karena selama ini BNI merasa arogansi, tidak merespons baik dan merasa tidak bersalah, dengan terpaksa upaya gugatan dilakukan bersama tim lwyers untuk mendapatkan keadilan. Itu sebabnya dia mengingatkan BNI 46 memikirkan baik-baik gugatan itu. Intinya kata John, gugatan yang dilakukan bersama tim pengacaranya, Dr Santrawan Totone Paparang dan Hanafi Saleh, untuk mendapatkan solusi atas kerugian yang dialaminya selama 20 tahun.

“Akibat kejadian itu semua usaha dan nama baik saya sebagai pengusaha hancur. Saya ini sengaja dimiskinkan dan dibangkrutkan oleh BNI. Saya berbicara ini bukan untuk tujuan memeras bank BNI, tapi menuntut keadilan,” ungkap Hamenda.

Hamenda pun mengatakan, dirinya telah hancur setelah menjadi penghuni penjara selama hampir 9 tahun dari vonis 20 tahun, Selain hukuman badan dirinya juga mendapat hukuman materil seiring raibnya beberapa aset yang dilelang BNI secara sepihak. (Red).

“Hingga sangat aneh kalau masalah ini saya diamkan saja. Kalau saya diamkan publik akan menilai kalau saya benar – benar bersalah. Padahal penyitaan aset milik saya tidak ada kaitannya dengan perkara yang menimpa saya, aset-aset yang dirampas dan dilelang itu bukan diperoleh dari hasil kejahatan,” pungkasnya.

Di tempat yang sama, Advocates And Legal Consultants PAPARANG-BATU BARA DAN PARTNES melalui Santrawan T Paparang mengatakan bahwa senyatanya prinsipal kami terzolimi otomatis dirinya tidak tinggal diam dan harus bersuara.

“Di mana John Amenda merasa di zolimi oleh pihak BPN Sulut dan Bank BNI. Karena beberapa aset di rampas negara bukan karena hasil kejahatan,” terangnya.

“Sehingga berdasarkan dengan itu kami naiikkan gugatan ini sesuai seleksi kami bahwa memang ini sangat di dukung dengan fakta hukum, ” Tandasnya.

(Ahmad)