PALU, Kepolisian Resor Kota (Polresta) Palu melalui Unit Pelayanan Perempuan dan Anak atau unit PPA Satreskrim Polresta Palu, kembali menerapkan restorative justice (RJ) atau penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif pada perkara kasus tindak pidana perbuatan percabulan atau pelecehan seksual. Adapun penghentian penuntutan itu dilakukan salah satunya karena telah terjadi perdamaian antara tersangka dan korban.
“ Sebelum penyidik PPA Satreskrim Polresta Palu melaksanakan Restorarif Justice, pihak korban dan tersangka sudah terlebih dahulu perkaranya di sidang melalui lembaga adat di Kelurahan Mamboro, Kecamatan Palu Utara, “ kata Kasat Reskrim Polresta Palu AKP Ferdinand Numberi, Sabtu (8/4/2023)
Menurut AKP Ferdinand, penghentian penuntutan tersangka yang ditempu melalui penyelesaian hukum adat, sejalan dengan Peraturan Polri (Perpol) Nomor 8 Tahun 2021 yang mengatur tentang mekanisme Penanganan Tindak Pidana berdasarkan Keadilan Restoratif (Restorative Justice). Karena itu, kasus tersebut dapat dilakukan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif.
“ Dari dasar penyelesaian secara hukum ada itu, maka penyidik PPA Polresta Palu melaksanakan Restorarif Justice. Selain itu, adanya permohonan pencabutan laporan polisi dari korban dan surat pernyataan bersama yang di buat kedua belah pihak sehingga perkara yang sudah tahap penyidikan dan bahkan pelakunya sudah di lakukan penahanan di hentikan, “ jelas Ferdinand.
Untuk diketahui kata Ferdinan, dalam gelar kegiatan restorative justice tersebut di hadiri Lurah Palu Utara, Ketua Lembaga Ada beserta anggota adat, Ketua RT, Tokoh Agama dan Tokoh Masyarakat serta pihak korban dan tersangka yang di dampingi oleh keluarga masing-masing.
“ Intinya dalam proses restorative justice ini kami siap berkordinasi dan beriringan dengan Satgas Pancasila, satgas K5 dan Dewan Adat kota Palu, “ jelas AKP Ferdinand. (RN*)
