Bapemperda DPRD Kota Kotamobagu Review Ranperda Terkait Perumahan dan Permukiman Kumuh

9EC57979-785F-4D28-9720-A790DB91FDFD-750x563-11681014743648

Advertorial – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Kotamobagu melalui Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda), menggelar rapat kerja yang bertempat di ruang rapat paripurna, Senin 13 Maret 2023.

Rapat kerja ini terkait review Ranperda Peningkatan Kualitas Terhadap Perumahan Kumuh dan Permukiman Kumuh, yang merupakan tindaklanjut setelah melewati tahapan fasilitasi oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.

Rapat dipimpin oleh Ketua Bapemperda Anugrah Begie Gobel serta turut dihadiri sejumlah anggota DPRD Kota Kotamobagu, Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (Perkim) dan Bagian Hukum Sekretariat Daerah.

Menurut Begie, agenda rapat ini merupakan tindak lanjut atas hasil harmonisasi yang dilaksanakan DPRD Kota Kotamobagu bersama Kantor Wilayah (Kanwil) Kemenkumham di Manado pada Kamis 9 Maret 2023 lalu.

“Untuk rapat kerja hari ini sekaligus finalisasi yang nantinya akan diinput ke aplikasi e-Perda dan selanjutnya mendapat nomor Perda,” jelasnya.

Begie menambahkan semua Ranperda sudah harus diharmonisasi baik untuk inisiatif Dewan maupun usul Pemerintah Kota yang sudah dilakukan sejak pertengahan tahun 2022 lalu. (adve)

Exit mobile version