Rutan Manado Mutasi 18 WBP ke Lapas Manado

Manado-Rumah Tahanan Negara Kelas IIA Manado melaksanakan mutasi bagi 18 Orang Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Manado.

Pemindahan WBP yang dilaksanakan Kamis (23/2) itu dipimpin langsung oleh Kepala Kesatuan Pengamanan Rutan (Ka.KPR) Manado, Rico Wendur bersama Kepala Sub Seksi Pelayanan Tahanan, Wahyono, Kepala Sub Seksi Bimbingan Kegiatan, Joutje Sinaulan petugas pengawalan dan petugas registrasi.

Rico Wendur menjelaskan pelaksanaan proses pemindahan ini menjadi program rutin sehingga sudah seharusnya dilaksanakan saat Narapidana telah memiliki kekuatan hukum tetap (inkrah) yang vonis hukumannya di atas 12 bulan, harus dipindahkan ke Lapas sesuai yang tertuang dalam UU No 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan.

Proses pemindahan yang rutin dilaksanakan itu, berjalan aman dan lancar hingga penyerahan 18 WBP ke pihak Lapas Manado. Sebelumnya, menurut Kasubsi Pelayanan Tahanan, Wahyono, sejak Januari 2023, Rutan Manado telah tujuh kali melakukan pemindahan WBP, baik ke Lapas Manado, Lapas Perempuan Manado di Tomohon dan Lapas Anak di Tomohon dengan total 67 WBP.

Pada 17 Januari dilakukan pemindahan 5 orang ke Lapas Perempuan, berlanjut 20 Januari 20 WBP dimutasi ke Lapas Tuminting, setelah itu 7 Februari, 3 orang ke Lapas Perempuan dan 3 orang ke LPKA di Tomohon, serta 2 orang ke Lapas Manado.

14 Februari, 10 orang dipindahkan ke Lapas Manado dan 16 Februari 6 orang ke Lapas Perempuan dan pengiriman terakhir Kamis, 23 Februari, 18 orang ke Lapas Tuminting.(wal/*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Exit mobile version