Kejati Sulut Serahkan Sitaan PT Air Kepada Walikota AA

oleh -811 Dilihat
Walikota Manado Andrei Angouw Saat Menerima Aset dari Kejati Sulut mengenai PT Air.

Manado, PT Air Manado secara resmi dileburkan ke Perusahaan Daerah Air Manado setelah dilakukan penyerahan aset (barang sitaan) dari PD Pembangunan selaku pemegang perusahaan sementara, kepada Pemerintah Kota Manado sebagai pemilik (owner) perusahaan daerah oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Utara (Sulut).

Penyerahan aset sitaan tersebut dilakukan oleh Kepala Kejati Sulut, Edy Birton, S.H., M.H, di Kantor Kejati Sulut, Kamis (03/11/2022) yang dihadiri Walikota Manado, Andrei Angouw beserta Direktur Utama PT Air Manado, Meiky Taliwuna dan Direktur PD Pembangunan Tonny Kulit yang ditugaskan Kejati Sulut sebagai Pengawas PT Air sejak dilakukan Penyitaan.

 

Selesai dilakukan penyerahan di Kantor Kejati Sulut, rombongan Walikota dan Kejati Sulut bergerak ke kantor PT Air Manado di bilangan Paal Dua, untuk melakukan tatap muka dengan para karyawan. Dalam arahannya, pihak Kejati Sulut menegaskan bahwa proses perkara dugaan kasus Korupsi di Kejaksaan masih tetap berlanjut.

“Kami dari Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara tekankan bahwa perkara masih berjalan, belum inkrah. Tapi, mengingat pelayanan air bersih kepada masyarakat, kami melakukan penyerahan aset sitaan kepada Pemerintah Kota Manado,” kata Jaksa Muda Pidana Khusus Kejati Sulut, Leonard Eben Ezer Simanjuntak dihadapan Walikota Manado dan para karyawan.

Sementara itu, Walikota Andrei Angouw berharap, dengan dilakukannya penyerahan aset sitaan ini bisa sejalan dengan meningkatnya pelayanan air bersih kepada masyarakat.

“Pemerintah Kota Manado berterima kasih kepada Kejati Sulut, karena telah melakukan penyerahan aset sitaan Kejati kepada pemerintah Kota Manado yang akan dikelola oleh PDAM. Saya harap, kita fokus mengelola air bersih di Kota Manado, kita fokus melayani masyarakat. Komitmen kita satu, yaitu meningkatkan pelayanan air bersih kepada masyarakat,” ujar Walikota.

 

Sebelumnya, Kejati Sulut melakukan penyelidikan dugaan kasus korupsi dalam kerjasama dan pengelolaan aset oleh Perusahaan Daerah Air Minum  Manado dan PT Air Manado.

Kejati Sulut menduga kerjasama tersebut menjadi sarana pengalihan atau penggelapan aset yang merugikan keuangan negara dan daerah.

 

Hadir dalam pertemuan di PT Air Manado, pihak Kejati Sulut, Asisten II Kota Manado, Kadisnaker Manado Donald Supit, Dirut PDAM Manado Meiky Taliwuna, Dirut PD Pembangunan Sulut Tonny Kulit sebagai Pengawas PT Air,  Dirut PT Air James Karinda, Direksi PT Air dan PDAM Manado Kepala Bagian Ekonomi David Kambey, serta pejabat teknis lainnya. (AgungSugi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.