Yusra Alhabsyi Gelar Sosper Pada Kader Ansor se-Sulut

Manado, DPRD Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) Y melaksanakan Sosialisasi Peraturan daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2021 Tentang Fakir miskin dan anak terlantar bagi seluruh masyarakat Sulawesi Utara tak terkecuali kepada para Kader Ansor di wilayah Sulut.

Yusra Alhabsy mengatakan, pentingnya pengetahuan dan pemahaman Perda tersebut bagi seluruh kader Ansor bahwa, dengan lahirnya Perda tersebut pemerintah Provinsi Sulut dapat melakukan pemutakhiran data orang miskin di Sulawesi Utara.

“Misalnya pemerintah kota telah melakukan pengusulan dan itu tidak selesai di kementerian sosial maka, dengan adanya Perda ini, bisa terkoordinasi dan dapat dibentuk forum koordinasi antara pemerintah daerah dan pemerintah provinsi untuk bisa memfasilitasi data-data dari masyarakat penerima bantuan dari kementerian Sosial” ungkap Yusra Jumat, (30/9/2022) di Hotel Grand Wiz Manado.

Yusra menambahkan, selain dapat mempermudah koordinasi dari tingkat daerah sampai ke tingkat pusat terkait data orang miskin yang berhak menjadi penerima bantuan dari Kementerian Sosial tersebut, Perda tersebut juga dapat memberikan bantuan Hukum bagi masyarakat miskin yang sedang berperkara atau terkait permasaalahan Hukum.

“Dengan hadirnya perda ini, pemerintah daerah sampai pemerintah provinsi dapat menyediakan anggaran untuk pemberian pendampingan hukum bagi masyarakat miskin dalam menghadapi sebuah proses hukum,” jelasnya.

Saat sosper Yusra menugaskan, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Ansor dapat berperan mengambil bagian untuk memberikan pendampingan terhadap permasaalahan Hukum bagi masyarakat miskin yang sedang menghadapi permasaalahan Hukum.

“Orang yang di kategorikan miskin ini biasanya dinilai lemah, sementara untuk menghadapi sebuah proses hukum harus membutuhkan pengacara atau pendamping hukum. sehingga LBH Ansor diharapkan mampu mengimplementasikan Perda ini,” pungkasnya.

(Ahmad)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Exit mobile version