Disnakertrans Mitra Ingatkan Pembayaran THR Bagi Seluruh Pengusaha

oleh -400 Dilihat

SUARASULUT.COM, MITRA – Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Minahasa Tenggara (Mitra) Fery Uway menegaskan pengusaha wajib membayarkan tunjangan hari raya atau THR keagamaan paling lambat tujuh hari sebelum Hari Raya Idul Fitri tahun ini.

Dikatakan, Uway, keputusan itu tertuang dalam Surat Edaran No. M/1/HK.04/IV/2022 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2022 Bagi Pekerja atau Buruh di Perusahaan yang disahkan pada 6 April 2022.

“Sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) No. 36/2021 tentang Pengupahan dan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No. 6/2021 Tentang THR Keagamaan Bagi Pekerja atau Buruh di Perusahaan, THR wajib dibayarkan paling lama tujuh hari sebelum hari raya keagamaan,” jelas Uway kepada media ini, Senin (25/04/2022)

Kata dia, ada sanksi administratif bagi pengusaha yang melanggar ketentuan berkaitan dengan pembayaran THR untuk tahun 2022 ini

“Sanksi administratif itu di antaranya teguran tertulis, pembatasan kegiatan usaha, penghentian sementara sebagian atau seluruh alat produksi hingga pembekuan kegiatan usaha,” ujarnya. (***)