
Sebelum turun lapangan melakukan penilaian, kegiatan EPD yang berlangsung di Kantor Hukum Tua Desa Silian Dua, di buka langsung oleh Camat Silian Raya Selvie Nancy Lendombela SPd MM, Kamis, 21 April 2022.
Diawal sambutan, Camat Selvie mengucapkan terima kasih dan apresiasi untuk Pemerintah Desa (Pemdes) Silian Dua yang sudah memaksimalkan program pemerintah, terlebih khusus yang menjadi utama saat ini yaitu vaksinasi.
“Terima kasih dan apresiasi saya sampaikan kepada Pemdes Silian Dua yang saat ini menempati peringkat satu terkait capaian vaksinasi. Sesuai data yang ada, capaian vaksinasi Desa Silian Dua dari dosis I dan dosis II sudah mencapai target yang ditetapkan yaitu 70 persen,” ungkapnya.
Meski demikian, Camat Selvie kembali mengingatkan bahwa kinerja dari jajaran Pemdes tidak sampai disitu saja. Terkait giat Lomba EPD, Pemerintah Desa wajib menyajikan setiap pokok-pokok penilain untuk mengetahui perkembangan dari setiap desa di Kecamatan Silian Raya.
“Evaluasi perkembangan desa dimaksudkan untuk menentukan status tertentu dari capaian hasil perkembangan sebuah desa dan kelurahan, serta untuk mengetahui efektivitas dalam penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, pembinaan kemasyarakatan dan pemberdayaan masyarakat dan mengetahui tingkat kesejahteraan masyarakat, daya saing desa yang sesuai dengan nilai-nilai Pancasila,” urainya.
Disisi lain, Hukum Tua Desa Silian Dua Jus A Damongilala mengatakan, terkait Lomba EPD tahun ini, memang masih ada beberapa kekurangan, salahsatunya yaitu kelengkapan dokumen administrasi desa.
“Untuk itu, kedepannya Pemdes Silian Dua berkomitmen untuk lebih memaksimalkan lagi setiap tugas pokok dan fungsi (tupoksi) dari masing-masing jajaran pemerintah desa yang ada, demi kemajuan dan kesejahteraan desa tercinta ” ujarnya.
Ditambahkannya, untuk mendongkrak perekonomian masyarakat di tengah pandemi covid19, dalam waktu dekat pihaknya akan menyalurkan Bantuan Langsung Tunai (BLT) untuk Keluarga Penerima Manfaat (KPM).
Terkait syarat penerima BLT, sudah sering kami ingatkan dan sosialisasikan bahwa setiap KPM di Desa Silian Dua wajib menunjukan bukti vaksinasi dosis II.
“Artinya, seluruh daftar nama keluarga yang tercantum dalam Kartu Keluarga (KK) dari calon penerima bantuan, wajib vaksin dosis II,” jelasnya. (fan)