Tomohon Rakor Penyusunan Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah

oleh -1032 Dilihat
oleh
Rapat koordinasi penyusunan Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (LPPD).

Tomohon– Bertempat di Grand Master Resort, Pemkot Tomohon gelar rapat koordinasi penyusunan Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (LPPD).

Narasumber Direktur Evaluasi Kinerja dan Peningkatan Kapasitas Daerah Dirjen Otda Kemendagri Deddy Winarwan, M.Si. (Via Zoom), Kepala Biro Pemerintahan dan Otda Sekdaprov Sulut Weldie Ruddy Poli, Sp.M.A, dan Perwakilan Direktorat Evaluasi Kinerja dan Peningkatan Kapasitas Daerah Dirjen Otda Kemendagri Panji Utama. Pesertanya Perangkat Daerah se- kota Tomohon dan tim penyusun LPPD.

Walikota Tomohon dalam sambutannya dibacakan Sekretaris Daerah Kota Tomohon Edwin Roring, SE. ME, menegaskan, sebagaimana diamanatkan dalam pasal 69 undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah bahwa setiap kepala daerah wajib menyampaikan laporan penyelenggaraan pemerintahan daerah (LPPD) dan harus disampaikan paling lambat 3 (tiga) bulan setelah tahun anggaran berakhir dan akan digunakan sebagai bahan evaluasi dan pembinaan penyelenggaraan pemerintahan daerah oleh pemerintah pusat.

Selanjutnya, diatur dalam pasal 10 peraturan pemerintah nomor 13 tahun 2019 tentang laporan dan evaluasi penyelenggaraan pemerintahan daerah, berbunyi kepala daerah menyusun LPPD berdasarkan format yang ditetapkan oleh menteri.

Lanjut Sekkot, dalam menyusun LPPD, kepala daerah wajib menyelenggarakan pengumpulan dan pengolahan data yang diperlukan sesuai dengan indikator kinerja dalam LPPD.

Data yang dituangkan dalam LPPD wajib diverifikasi atau divalidasi oleh inspektorat daerah yang bersangkutan.

Oleh karena itu, dalam menindaklanjuti ketentuan tersebut maka dimintakan kepada seluruh perangkat daerah jajaran pemkot tomohon untuk proaktif dan serius dalam mengumpulkan data-data yang diperlukan dalam rangka penyusunan LPPD kota tomohon tahun 2021.

LPPD merupakan salah satu indikator evaluasi pemerintah pusat akan jalannya roda pemerintahan yang ada baik di tingkat provinsi, kabupaten, maupun kota. apabila hasil evaluasi pemerintah terhadap penyelenggaraan pemerintahan daerah tidaklah mengalami peningkatan selang waktu 3 (tiga) tahun berturut-turut maka daerah tersebut akan disatukan kembali dengan daerah tetangga. oleh karena itu dalam hal penyusunan LPPD kota Tomohon tahun 2021 yang disusun di tahun 2022 ini, janganlah dipandang sebelah mata, melainkan perlu ditindaklanjuti dengan penuh keseriusan dan paripurna serta didukung sepenuhnya oleh seluruh jajaran pemkot tomohon.

Selain itu, LPPD ini menjadi tolok ukur dari pemerintah pusat untuk menilai tingkat kemampuan setiap daerah dengan menggunakan sistem pengukuran kinerja serta indikator-indikatornya. dimana pengukuran dan indikator kinerja tersebut akan dipakai untuk membandingkan antar daerah satu dengan yang lainnya, dengan angka rata-rata secara nasional untuk masing-masing tingkatan pemerintahan atau dengan hasil tahun-tahun sebelumnya untuk masing-masing daerah.

Oleh karena itu, perlu diketahui bahwasanya LPPD ini merupakan bahan evaluasi dan pembinaan penyelenggaraan pemerintahan daerah oleh pemerintah pusat.

Jadi apabila kita tidak memenuhi penyampaian LPPD ini sesuai dengan ketentuan maka akan berdampak pada hasil penilaian kinerja penyelenggaraan pemerintahan daerah secara keseluruhan, dan ada penerapan sanksi bagi daerah yang tidak memasukkan LPPD tepat waktu yakni sanksi berupa teguran tertulis dari gubernur bahkan lebih parah lagi kepala daerahnya akan diikutkan dalam program pembinaan khusus pendalaman bidang pemerintahan yang dilaksanakan oleh Kemendagri.

Menyadari betapa pentingnya penyusunan LPPD ini, maka dimintakan perhatian saudara dalam hal-hal sebagai berikut:
kepada tim penyusun diharapkan untuk dapat bekerja keras dan berkoordinasi dengan para kepala perangkat daerah agar proses penyusunan LPPD dapat tersusun dengan baik.

kepada para kepala perangkat daerah kiranya dapat bekerjasama dengan tim penyusun LPPD serta bertanggung jawab penuh dan mengawasi penyusun LPPD di masing-masing perangkat daerah wajib menggerakkan semua potensi di perangkat daerah agar semua data yang diminta akurat, valid, tepat waktu dan dapat dipertanggungjawabkan.

Kepada para peserta rakor ini agar dapat mengikuti dengan penuh rasa tanggung jawab dan jika ada hal-hal yang kurang jelas agar dapat ditanyakan langsung kepada narasumber yang ada saat ini sehingga dapat mempermudah dalam proses pengisian data-data yang diminta.(red)