Bongkar Peredaran Obat Keras, Tangkap Tersangka dan Ratusan Butir Trihexyphenidyl

oleh -204 Dilihat
oleh

 

SUARASULUT.COM,SANGIHE– Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Kepulauan Sangihe berhasil mengungkap kasus peredaran obat keras jenis Trihexyphenidyl tanpa izin edar, Sabtu (21/08/2021) pagi.

 

Dalam pengungkapan itu, tim mengamankan seorang tersangka pria berinisial FS (27), warga Kampung Petta Barat, Tabukan Utara, Sangihe.

 

Kasubbag Humas Polres Kepulauan Sangihe, AKP Jakub Sedu, mengatakan, tim awalnya mendapat informasi terkait adanya peredaran Trihexyphenidyl yang dikirim melalui salah satu jasa pengiriman barang di Tahuna.

 

“Sekitar jam sembilan pagi, tim menerima informasi tersebut. Tim lalu melakukan penyelidikan dan pengembangan, selanjutnya menangkap tersangka FS di rumahnya,” ujar AKP Sedu.

 

Tersangka saat diinterogasi awal, mengakui bahwa obat keras Trihexyphenidyl tersebut adalah miliknya.

 

Lanjut AKP Sedu, barang bukti yang didapati petugas sebanyak 110 butir Trihexyphenidyl yang dikemas dalam plastik.

 

“Tersangka beserta barang bukti lalu diamankan di Mapolres untuk diperiksa lebih lanjut. Kasus ini masih dikembangkan untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan atau tersangka lainnya,” tandas AKP Sedu.(arfa)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.