Penyederhanaan Birokrasi di Pemkab Bolsel Terus Dimatangkan

SUARASULUT.COM,BOLSEL–Sekda Marzanzius Arvan Ohy SSTP selaku Pengarah Tim Kerja Penyederhanaan Birokrasi Pemkab Bolsel memimpin Rapat Penyederhanaan Birokrasi di Lingkungan Pemkab Bolsel yg berlangsung di Ruang Rapat Sekda, Kompleks Perkantoran Panango pada Rabu (05/05/2021).

Dalam rapat ini, Sekda menjelaskan bahwa Penyederhanaan Birokrasi (PB) adalah pengalihan jabatan administrasi ke jabatan fungsional dan untuk Kabupaten/Kota yg akan dialihkan dalam PB adalah jabatan pengawas eselon 4 dengan rincian sebagai berikut:
Jabatan Pengawas sejumlah 321 jabatan.

Disederhanakan: 205 jabatan
Dipertahankan: 116 jabatan.
Adapun jabatan yg tidak dialihkan adalah
1. Jabatan pengawas di Sekretariat Dinas/Badan/Kantor/Setwan
2. Jabatan pengawas di Bagian PBJ
3. Jabatan Pengawas di RSUD
4. Jabatan Pengawas TU Kepegawaian dan Keuangan di Bagian Umum Setda
5. Jabatan Pengawas di Kecamatan
6. Jabatan pengawas TU di Kesbang
7. Jabatan KTU di UPTD Air Minum.

Sedangkan jabatan Pengawas di luar dari jabatan dimaksud di atas yg ada di bidang-bidang dan bagian-bagian di Setda dan Setwan dialihkan ke Fungsional sesuai dengan Jabatan fungsional teknis masing-masing.

Selanjutnya, dalam Rapat dibahas pula bahwa Jabatan yg kosong dan jabatan yg masih diisi oleh Pejabat Pelaksana Tugas (Plt.) wajib diisi terlebih dahulu dengan Pejabat Definitif, dan untuk pengisiannya akan diajukan ke Mendagri karena Bolsel masuk daerah yang melaksanakan Pilkada. Setelah semua jabatan Pengawas yg kosong dan Plt diisi dengan pejabat Definitif, barulah Data identifikasi penyederhanaan Birokrasi ini akan disampaikan ke Kemendagri melalui Biro Organisasi Prov. Sulut untuk diverifikasi.

Turut hadir dalam rapat Asisten Adm Umum
Rikson Paputungan MPd selaku Ketua Tim Kerja PB, Kaban BKPSDM Ahmadi Modeong SPd, Inspektur Ridel Paputungan, Kabag Hukum Kadek Wijayanto SH, MH, Kabag Organisasi Muh. Basri Sutrimo SSTP serta jajaran Tim Kerja PB lainnya.(jamal/*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Exit mobile version