“Panji Sang Residivis” Berakhir Ditangan Resmob Kotamobagu

oleh -165 Dilihat
oleh

SUARASULUT.COM,KOTAMOBAGU – Petualangan Panji sang Residivis harus berakhir saat Tim Resmob Sat Reskrim Polres Kotamobagu membekuk pria yang diduga Pelaku Curanmor yang baru saja bebas dari penjara pada 3 Maret 2021 lalu ini.

Berawal dari laporan masyarakat di Polres Kotamobagu yakni LP:148/IV/2021/Sulut/Res Ktg tanggal 9 Maret 2021 tentang adanya kasus pencurian sepeda motor diwilayah perkebunan Bubak Desa Bungko Kec. Kotamobagu Selatan, Tim Resmob langsung gerak cepat mengungkap identitas diduga pelaku yakni PG alias Panji (22) yang merupakan warga Desa Poyowa Besar I.

Kasus pencurian sepeda motor ini terungkap saat Panji membawa motor Honda DB 6018 PN curiannya ke salah satu bengkel di Desa Bungko untuk diperbaiki. Ketika hendak mengambilnya pada Jumat (9/4), Tim Resmob yang dipimpin Kasat Reskrim AKP Angga Maulana SIK. SH MH. langsung membekuknya bersama barang bukti 1 unit Sepeda Motor Honda DB 6018 PN.

Kapolres Kotamobagu AKBP Prasetya Sejati, SIK melalui Kasubag Humas AKP Rusdin Zima, SE membenarkan penangkapan ini. “PG yang diduga pelaku Curanmor ini telah telah diamankan bersama barang bukti di Polres Kotamobagu untuk proses hukum selanjutnya, masyarakat dihimbau tetap waspada dan mencegah kejadian serupa dengan mengamankan sepeda motor dengan kunci ganda” ungkap Kasubag Humas. (red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.