Penyusunan Perubahan RPJMD 2018-2023, Wabup Jocke Legi: Harus Sesuai Visi dan Misi Bupati dan Wakil Bupati

oleh -5184 Dilihat
oleh

SUARASULUT.COM,MITRA– Wakil Bupati Kabupaten Minahasa Tenggara (Mitra),Drs. Jocke Legi, membuka secara resmi kegiatan Forum Lintas Perangkat Daerah Perubahan Renstra Perangkat Daerah 2018-2023, dalam rangka penyusunan perubahan RPJMD Kabupaten Mitra Tahun 2018-2023.

Atas nama Bupati James Sumendap,SH, orang nomor dua di Kabupaten Mitra itu, menekankan perubahan RPJMD Kabupaten Mitra Tahun 2018-2023, harus sesuai visi dan misi Bupati dan Wakil Bupati Minahasa Tenggara periode 2018-2023.

Terwujudnya Minahasa Tenggara yang Berdaulat, Berdikari dan Berkepribadian dan menjabarkan 5 Misi Pemerintah.

Dimana lanjut Wakil Bupati lima misi meliputi sukses Pendidikan, Kesehatan dan Pemberdayaan Masyarakat, Sukses Perekonomian, Sukses Pembangunan, Sukses Lingkungan Hidup, dan Sukses Pemerintahan.

Lanjut Wabup Jocke Legi, adanya Perubahan substansi yaitu harmonisasi dengan penetapan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2020 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional 2020 – 2024, yang harus menyelaraskan dengan arah kebijakan nasional dan fokus pembangunan nasional; perubahan struktur kerangka pendanaan pembangunan sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah; Perubahan Nomenklatur Program dan Kegiatan sesuai dengan Permendagri Nomor 90 Tahun 2019 tentang Klasifikasi, Kodefikasi, dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan Daerah dan Keuangan Daerah; dan Perubahan secara umum.

Perubahan secara umum meliputi Pandemi Covid-19 yang menyebabkan dilakukannya refocusing anggaran untuk memenuhi kebutuhan penanganan Covid-19 meliputi Kesehatan, Jaring Pengaman Sosial, Penanganan Dampak ekonomi dan Operasional Gugus Tugas, menyebakan pemerintah Kabuapten Minahasa Tenggara mengabil kebijakan untuk melakukan perubahan RPJMD 2018-2023 yang salah satu tahapan yang harus dilaksanakan adalah pelaksanaan Forum Lintas Perangkat Darah.

Lebih lanjut Wabup mengingatkan, Forum Lintas Perangkat Daerah dalam rangka penyusunan Perubahan Renstra Perangkat Daerah adalah forum para pemangku kepentingan pelayanan Perangkat Daerah untuk membahas rancangan Renstra Perangkat Daerah untuk mendapatkan masukan bagi penajaman dan penyempurnaan substansi rancangan Perubahan Renstra Perangkat Daerah.

Ditekankan bahwa Forum Lintas Perangkat Daerah dalam penyusunan Renstra Perangkat Daerah merupakan forum penting guna membantu memastikan bahwa isu strategis pelayanan, tujuan dan sasaran, kebijakan, program dan kegiatan yang akan dimuat dalam dokumen Perubahan Renstra Perangkat Daerah mampu merespon kebutuhan dan aspirasi para pemangku kepentingan pelayanan Perangkat Daerah tersebut.

Wakil Bupati juga mengatakan, Forum ini menjadi semacam uji publik atas rancangan kebijakan pelayanan Perangkat Daerah dalam menangani dinamika kebutuhan dan aspirasi pelayanan para pemangku kepentingan Perangkat Daerah tersebut untuk 5 (lima) tahun mendatang.

“Forum ini juga menjadi media komunikasi antara Perangkat Daerah dengan para pemangku kepentingannya untuk menyepakati apa yang dapat dilakukan dan apa yang belum dapat dilakukan Perangkat Daerah melalui Perubahan Renstra Renstra Perangkat Daerah tahun rencana,” tegas Wabup Legi.

Dalam penyusunan Perubahan Rencana Strategis Perangkat Daerah Tahun 2018-2023, Legi mengatakan ada beberapa hal perlu diperhatikan oleh Perangkat Daerah agar dapat menjabarkan visi dan misi Kabupaten Minahasa Tenggara.

“Dengan cara menyusun sasaran perangkat daerah, program prioritas beserta indikatornya, kinerja yang terukur serta data yang relevan,” tegas Wakil Bupati.

Sementara itu, dalam laporannya Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (BAPPEDA), Dr. Grace Oroh M.Pd, mengatakan forum perangkat daerah yang menggodok perubahan Renstra ini sangat penting sebagai upaya sinkronisasi berbagai program pembangunan daerah ke depan.

Perangkat Daerah yang secara langsung mendukung Visi Misi Bupati Minahasa Tenggara menyampaikan paparan mengenai materi Rancangan Perubahan Renstra Perangkat Daerah masing-masing, dan dibahas dalam rapat kelompok yang dibagi menjadi 6 (enam) kelompok bidang, Kelompok Kesehatan dan Sosial; Kelompok Pendidikan, kebudayaan, Pariwisata dan Olahraga; Kelompok Pemerintahan dan Otonomi Daerah; kelompok Perekonomian; Kelompok Sumber Daya Alam dan Lingkungan Hidup; dan Kelompok Infrastruktur dan Kewilayahan.

Lanjut Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (BAPPEDA), Dr. Grace Oroh M.Pd, kesepakatan dihasilkan oleh forum Lintas Perangkat Daerah ini menjadi acuan bagi tim penyusun Perubahan Renstra Perangkat Daerah dalam penyempurnaan materi rancangan perubahan Renstra Perangkat Daerah.

Apapun kegiatan Forum Lintas Perangkat Daerah (PD) ini diikuti sekitar 100 orang peserta secara langsung dan 400 orang melaui zoom.

Pesertanya, Pimpinan Dan anggota DPRD Kabupaten Minahasa Tenggara, Forkopimda Kabupaten Minahasa Tenggara, Sekretaris Daeraah, Inspektur dan Seluruh Kepala Perangkat Daerah beserta Kabid maupun Kasubbid, Camat beserta delegasi kecamatan, Instansi Vertikal, Organisasi Kemasyarakatan (ORMAS), Tokoh-Tokoh agama dan tokoh masyarakat. Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM), Generasi Muda, unsur Perempuan dan Pengusaha, unsur Perkumpulan dan Asosiasi, unsur Forum Anak Daerah serta unsur Media Masa.(fanly/advetorial)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.