KPU dan Bawaslu Talaud Monitoring Sampling Data Pilgub Sulut 2020

oleh -70 Dilihat
oleh

SUARASULUT.COM, TALAUD – Menjelang Pemilihan Gubernur Sulawesi Utara Desember mendatang, Komisi Pemilihan Umum (KPU) mencocokan data bersama Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Kepulauan Talaud di Aula Kantor KPUD Talaud, pada Sabtu (22/08/2020).

Dengan adanya surat dari Bawaslu RI Nomor S-0442/K-BAWASLU /PM.00.00/8/2020 tanggal 7 Agustus 2020 tentang catatan Hasil pengawasan dan saran Perbaikan Tahapan Pencocokan dan penelitian(coklik) ,surat Dinas KPU RI Nomor 643/PL02.1-SD/01/KPU/VIII/2020 tanggal 12 Agustus 2020 tentang tindak lanjut catatan Bawaslu RI pada tahapan coklik serta surat jawaban Bawaslu Nomor: 033/K -BAWASLU-TALAUD.SA.07/TU.00.01/08/2020 tanggal 17 Agustus 2020 perihal penyampaian permintaan Data,

“Kami KPU kabupaten Talaud telah melakukan pengamatan terhadap seluruh data otentik dari hasil pengawasan di maksud,” jelas salah Satu Komisioner KPU Ketua Divisi Perencanaan, Data dan Informasi. Budirman.

Rapat Pelaksanaan kegiatan uji petik data hasil pencermatan KPU terhadap temuan Bawaslu pada tahap coklik PPDP di Kabupaten Talaud ini melibatkakan unsur Wartawan yang bertugas di Kabupaten Kepulauan Talaud.

Uji petik, dilakukan dengan cara mengumpulkan informasi dari pengawas Desa/Kelurahan (PDK) yang bertugas mengawasi proses coklit yang dilakukan petugas pemutakhiran daftar pemilih (PPDP).

Dalam pertemuan rapat tersebut KPU serta Bawaslu Kabupaten Talaud mencocokan data 136 pemilih pemula yang tidak terdaftar pemilih model A.KWK. 205 pemilih yang sudah dinyatakan TMS pada Pemilu 2019 masih tercantum dalam A.KWK. 4 pemilih yang belum 17 Tahun tapi sudah menikah tidak terdaftar di A.KWK. 24 pemilih dalam DPK Pemilu 2019 tidak terdaftar dalam daftar pemilih model A.KWK.(oke)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.