SUARASULUT.COM,BOLTIM– Rilis Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid 19 Provinsi Sulawesi Utara, dari 25 kasus positif Covid 19 Kamis (18/06/2020), asal Kabupaten Bolaang Mongondow Timur (Boltim).
Hanya saja data ini, di minta Bupati Boltim Sehan Landjar melalui Kepala Diskominfo Boltim Hamdi Egam, meminta Gugus Tugas Provinsi meralat dan klarifikasi.
Menurut Bupati Sehan melalui Egam, si pasien di umumkan positif Covid 19, benar kelahiran Boltim, tetapi bukan penduduk Boltim sesuai Kartu Tanda Penduduk (KTP).

“Bupati Sehan Landjar sudah meminta KaDis Kesehatan Sulut agar Gugus Tugas melalui jubir Sulut harus merubah alamat bersangkutan sesuai KTP/tempat berdomisili dan bukan alamat kelahiran.
Lanjut Egam, sesuai data kependudukan Boltim, si pasien yang positif bukan ber KTP BolTim, dia pindahan dari Papua ke MaLut. Dan pada akhir Mei mau berkunjung ke Keluarga di Buyat kampung kelahiran, dan di isolasi sejak 22 Mei di Manado.
“Jadi bersangkutan kelahiran BolTim tapi bukan penduduk BolTim,” tegas Egam.
Menurut Egam Bupati telah meminta untuk disampaikan
ke semua Media, bahwa seharusnya pihak Gugus tugas menyebutkan alamat sesuai KTP. “Sekali lagi yang jelas bersangkutan kelahiran Buyat, tapi beralamat Maluku Utara, dan hanya rencana berkujung/sillaturrahim dengan keluarga di Desa Buyat,” ujar Bupati melalui Kadis Kominfo Boltim.(yudi)

