SUARASULUT.COM,MITRA – Upaya pemerintah dalam penanganan dan pencegahan penyebaran covid19 di Kabupaten Minahasa Tenggara (Mitra), secara khusus disetiap desa dan kelurahan dilakukan secara bervariasi.
Hukum Tua Desa Tombatu Dua, Kecamatan Tombatu Utara, Berty Arikalang melakukan hal yang berbeda dalam melakukan sosialisasi protokol covid19 di pos jaga pintu masuk keluar desa.
Berty Arikalang mengungkapkan, apa yang dilakukan pemerintah desa Tombatu Dua adalah bentuk keseriusan dalam upaya memutus mata rantai penyebaran Covid-19. “Setiap pengguna jalan yang masuk maupun keluar diingatkan lewat pengeras suara untuk memakai masker dan menerapkan seluruh protokol covid19 ,” Ujar Arikalang kepada wartawan, Rabu (27/5/2020).
Lebih lanjut Arikalang menjelaskan, bagi pengendara mobil harus menurunkan kaca dan wajib lapor, demikian juga dengan motor ataupun pejalan kaki ketika memasuki pos penjagaan pintu masuk Desa Tombatu Dua.
“Penjagaan dilakukan 1×24 jam dengan sistem jaga piket mulai dari perangkat desa, relawan hingga kader. Diharapkan dengan diperketatnya penjagaan dan kegiatan sosialisasi, seluruh masyarakat di desa ini terhindar dari yang namnya covid19,” pungkasnya.( Hensly)





