SUARASULUT.COM,MANADO—Wakil Gubernur Sulut, Steven Kandouw menegaskan, Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dan Bantuan Operasional Pendidikan (BOP) dapat diefektifkan untuk membantu pembelajaran jarak jauh sesuai perubahan-perubahan petunjuk penggunaan BOS.
Adapun penyesuaian Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah (RKAS) merujuk pada Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 19 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 8 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Sekolah Reguler.
Dalam Pasal 9 disebutkan pembiayaan langganan daya dan jasa dapat digunakan untuk pembelian pulsa, paket data, dan/atau layanan pendidikan daring berbayar bagi pendidik dan/atau peserta didik dalam rangka pelaksanaan pembelajaran dari rumah.Oleh karena itu, Wagub meminta kepala Sekolah untuk mengidentifikasi anak sekolah yang perlu dibantu.(wal)





