SUARASULUT.COM,MANADO– Penundaan Pilkada di tengah pandemi covid-19, menjadi salahsatu bahasan penting DPC GMNI Manado, yang dikemas dalam bentuk diskusi, Jumat (17/04/2020).
Kegiatan ini hadirkan narasumber dari berbagai kalangan, Bawaslu Supriyadi Pangellu selaku Komisioner Bawaslu Provinsi Sulawesi Utara, Salman Sahelangi Komisioner KPU Provinsi SULUT, juga dari KIPP Chris Luntungan selaku kordinator KIPP Sulawesi Utara, dan dari Akademisi Jhony Tarore Akademisi UNIMA dan hadir dari DPP GMNI Aang Sirojul Munir Ketua DPP GMNI Bidang Hukum dan Perundang-undangan.
“Tujuan diskusi dimaksudkan memberikan pencerahan pada Publik atas pertanyaan timbul di masyarakat mengenai penundaan pilkada,” tegas Vandy Sasikome, Ketua DPC GMNI Manado.
Selain itu menurut Matthew Liling, Wakil Ketua Bidang Ideologi dan Kaderisasi, menambahkan diskusi ini merupakan wujud edukasi pada masyarakat atas kondisi teraktual saat ini, dan tentunya ini adalah statement dari DPC GMNI Manado di bawah komando bung Vandy Sasikome bahwa sekalipun dengan kondisi yang kritis akan tetap akan selalu ada bersama masyarakat.
Dalam diskusi tersebut Bawaslu di wakili Supriyadi Pangellu menegaskan Bawaslu pada prinsipnya akan tetap melaksanakan tugasnya apapun hasil keputusan dikeluarkan.
Tetapi Bawaslu tetap berharap keputusan nantinya akan dikeluarkan untuk tetap mempertimbangkan kondisi sosial masyarakat karena ini berhubungan dengan keselamatan warga masyarakat didalamnya juga Penyelenggara Pemilihan.
Sementara itu, Salman Saelangi mengungkapkan bahwa KPU menginginkan pelaksanaan pilkada ketika pandemi covid-19 ini berakhir.
Chris Luntungan, Koordinator KIPP menyebutkan penundaan pilkada harus mencari waktu yang tepat karena mengingat sesudah pandemi ini publik akan masuk pada masa trauma postcoronavirus.
Mewakili akademisi, Jhony Tarore menyebutkan pelaksanaan Pilkada sebaiknya dilaksanakan di tahun 2021 karena ada beberapa indikator yang harus dipertimbangkan secara matang misalnya soal Anggaran, kondisi sosial masyarakat, masa jabatan pejanat publik.
Ketua DPP GMNI Bidang Hukum dan Perundang-undangan menyatakan, bahwa harus menindaklanjuti kesepakatan penundaan pilkada harus secepatnya dikeluarkan PERPPU sebagai landasan hukum agar kepastian hukum terpenuhi.(wal)
