SUARASULUT.COM,MANADO – Berbagai terobosan mencegah KKN, terus dilakukan OPD dilingkup Pemprov Sulut. Jika sebelumnya Dinas Capil dan Kependudukan melakukan penandatanganan pakta integritas, Selasa (21/1/2020) giliran Pariwisata Daerah Sulawesi Utara melakukan penandatangan dokumen Pakta Integritas dan Pakta Kinerja.
Penandatanganan dipimpin Kepala Disparda Sulut Henry Kaitjily itu, untuk mencegah Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN).
“Kami berkomitmen dalam mendukung upaya pencegahan dan pemberatasan Korupsi, Kolusi dan Nepotisme serta menumbuhkan sikap keterbukaan dan kejujuran, juga dalam memperlancar tugas yang berkualitas, efektif dan Akuntabel,” tutur Kaitjily.
Kaitjily mengharapkan agar segenap pejabat dan staf Disparda Sulut harus menjaga komitmen dan janji bersama.
Dasar Pelaksanaan Penandatanganan Dokumen Pakta Integeritas dan Perjanjian Kinerja, berpedoman pada Peraturan Menteri PAN RB No 49/2011, tentang Pedoman Umum Pakta Integeritas dan Peraturan Pemerintah No 29/2019 tentang Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah, dimana Peraturan ini mewajibkan para Entitas dan Akuntabilitas Kinerja dalam menyusun Dokumen Perjanjian Kinerja dengan memperhatikan Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA).(wal)





