SUARASULUT.COM,TOMOHON–Tim Totosik pimpinan Bripka Yanny Watung kembali berhasil mengamankan pelaku tindak pidana di wilayah Hukum Polres Tomohon.
Kali ini Tim Totosik memgamankan TK alias Molan (48), warga kelurahan Tara-tara Kecamatan Tomohon Barat, pada Minggu (8/12) di lokasi perkebunan Ranowatu, Kelurahan Tara-tara Kecamatan Tomohon Barat.
Molan diamankan karena melakukan keributan dengan menggunakan parang, dan melakukan pengrusakan beberapa benda yang ada di tempat kejadian perkara.
Menurut keterangan Buang Kojongian di TKP, ia sempat menegur pelaku Molan yang sudah dalam keadaan mabuk saat datang ke rumahnya.
Apalagi Molan tidak membantu pembuatan bangsal duka di salah satu rumah warga yang mengalami kedukaan, dan hanya melakukan pesta miras.
Karena teguran ini, Molan yang sudah dipengaruhi minuman keras, tidak terima teguran Buang, dan langsung menuju ke dapur untuk mengambil parang, kemudian menghampiri Buang Kojongian dan langsung mengayunkan parang sebanyak dua kali, namun tebasan itu tidak mengena, karena bisa dihindari oleh Buang.
Namun ayunan parang Molan, mengena pada bagian jendela rumah dan bangku yang ada di tempat kejadian perkara.
Setelah melakukan aksinya, Molan langsung meninggalkan tempat kejadian perkara, dan selanjutnya masyarakat yang ada, langsung menghubungi Tim Totosik perihal kejadian tersebut.
Mendapat laporan warga, Tim Totosik pimpinan Bripka Yanny Watung, langsung menuju ke tempat kejadian perkara, serta mencari keterangan tentang keberadaan dari Molan.
Setelah melakukan pengembangan dan pencarian, tak berapa lama kemudian, Tim Totosik berhasil mengamankan TK alias Molan, di perkebunan Ranowatu Kelurahan Tara-tara. “Saat diamankan, Molan tidak melalukan perlawanan,” ucap Bripka Yani.
Kapolres Tomohon AKBP Raswin B. Sirait, S.IK, S.H., M.Si melalui Kapolsek Tomohon Tengah Kompol Cilion Diar, membenarkan penangkapan tersebut.
“Saat ini barang bukti satu buah parang, dan pelaku TK alias Molan sudah diamankan di Polsek Tomohon Tengah, untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya,” singkat Kapolsek.(red)