SEPUTARSULUTNEWS,KOTAMOBAGU–Setelah melakukan penyelidikan dan penyidikan, akhirnya Kamis (17 /10) sekira pukul 22:00 Wita, jaksa penyidik Cabang Kejaksaan Negeri Kotamobagu di Dumoga, resmi melakukan penahanan terhadao RB. Tersangka diduga terlibat perkara tindak pidana korupsi Pengadaan Asuransi Kesehatan Anggota DPRD Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan Tahun Anggaran 2012. Tersangka RB bertindak sebagai PPTK (Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan) dalam kasus korupsi pengadaan tersebut. Tersangka RB ditahan selama 20 (dua puluh) hari ke depan di Rumah Tahanan Kelas II B Kotamobagu di Kotamobagu.
Kepala Cabang Kejaksaan Negeri Kotamobagu di Dumoga, Evans E. Sinulingga, S.E, S.H,M.H menyampaikan Tersangka RB di tahan karena telah memenuhi syarat-syarat penahanan baik syarat subyektif maupun syarat obyektif sesuai Pasal 21 ayat (1) KUHAP. “Tersangka RB kami tahan karena ada kekhawatiran tersangka akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti dan atau mengulangi perbuatannya,” tegas Evans E. Sinulingga.
Selain itu, Tersangka RB disangka melakukan tindak pidana korupsi Pasal 2 Jo. Pasal 18 ayat (1) UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke -1 KUHP Subsidair Pasal 18 ayat (1) UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, yang diancam pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun.
Sekadar diketahui Kasus ini bermula ketika tahun 2012 terdapat pengadaan asuransi kesehatan untuk Anggota DPRD Kab. Bolaang Mongondow Selatan TA 2012 dengan pagu sebesar Rp 285.000.000 (dua ratus delapan puluh lima juta rupiah). Kemudian dari hasil perhitungan Inpektorat Daerah Kabupaten Bolaang Mongondow terdapat kerugian negara sebesar Rp 263.900.000 (dua ratus enam puluh tiga juta sembilan ratus ribu rupiah).(wal)